"Jawaban dari pihak tergugat (Insan) bahwasanya tergugat tidak keberatan untuk berpisah. Berarti secara logika itu sudah bisa menjawab ya pertanyaan ingin berpisah," katanya.
Selain perceraian dan nafkah, proses mediasi juga membahas hak asuh anak. Terkait hal ini, Insan ikhlas hak asuh jatuh ke tangan Mawa, asalkan diberikan akses untuk bertemu sang buah hati.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ujarnya.