Sementara itu, diketahui sidang akan kembali digelar pada Kamis minggu depan untuk kembali menghadirkan beberapa saksi lain.
"Seharusnya sih hari ini saksi dari penangkap ya. Tapi karena agenda majelis padat dan ada agenda acara sebelumnya, kebetulan ulang tahun Mahkamah Agung. Jadi agenda berikutnya adalah saksi lagi," ujarnya.
Cynthiara Alona didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.