Denny Sumargo Didesak Netizen Hajar Farhat Abbas di Ring Tinju, Berani?

Nurul Amanah
Denny Sumargo dan Farhat Abbas. (Foto: TikTok)

Mengenai laporan Farhat terhadap Densu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menjelaskan kronologi kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,'" ungkap Ade Ary Syam dalam pernyataan resminya.

Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Laporan Farhat Abbas tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.

Dalam laporan ini, Farhat Abbas membawa beberapa barang bukti yakni video-video dari tindakan Denny yang diduga melakukan dugaan diskriminasi ras dan/atau ujaran kebencian.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Soccer
20 hari lalu

Netizen Ramai-Ramai Desak Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia

Megapolitan
1 bulan lalu

Viral Mister Dede Satpol PP Jakarta Fasih Bahasa Inggris, Netizen Kagum

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Sempat Dibully Netizen: Biarin Saja, Itu Menunjang Popularitas

Nasional
2 bulan lalu

Simak Cara Membuat Foto Pink Hijau di brave-pink-hero-green.lovable.app

Nasional
2 bulan lalu

TikTok Live Dimatikan, Netizen: Kek Mana Kami Jualan Kalau Live Dimatikan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal