Denny Sumargo Didesak Netizen Hajar Farhat Abbas di Ring Tinju, Berani?

Nurul Amanah
Denny Sumargo dan Farhat Abbas. (Foto: TikTok)

"Berdasarkan keterangan pelapor, dia mengetahui video di TikTok yang menampilkan terlapor dengan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap korban, yaitu FA. Isi dari video itu berbunyi, 'Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu,'" ungkap Ade Ary Syam dalam pernyataan resminya.

Denny Sumargo disangkakan melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Laporan Farhat Abbas tercatat dalam nomor LP/B/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2024.

Dalam laporan ini, Farhat Abbas membawa beberapa barang bukti yakni video-video dari tindakan Denny yang diduga melakukan dugaan diskriminasi ras dan/atau ujaran kebencian.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Viral Rekaman CCTV Denny Sumargo Bersama Wanita Lain, Faktanya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Denny Sumargo Selingkuh usai Terciduk Naik Mobil Bareng Wanita Lain? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Farhat Abbas Ungkap Kapolri Ingin Proses Hukum Tiyo Ardianto, Ditolak Prabowo

57 tahun lalu

Farhat Abbas Penasaran Ingin Lihat Roy Suryo Pakai Baju Tahanan: Apa Masih Teriak Ijazah Palsu Jokowi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal