JAKARTA, iNews.id – Ketahuan sempat memainkan handphone saat mengemudi, sopir yang membawa mobil Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah (Bibi), Tubagus Joddy terancam hukuman penjara. Polisi menduga ada unsur kesengajaan karena lalai saat mengemudikan kendaraan.
“Jadi pada saat kendaraan melaju, kita sudah mendapatkan informasi kecepatan di beberapa kilometer itu 130 km per jam,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman dalam video podcastnya Deddy Corbuzier.
Dia menuturkan saat di kilometer 72 mobil Vanessa dan Bibi berkecepatan 130 km per jam. Kemudian mobil oleng ke kiri dan sempat menyentuh pembatas jalan di sebelah kiri.
“Fatalnya menghantam ujung batas beton. Hingga akhirnya mobil terpelanting ke arah kanan, lajur cepat dan mental sampai 30 meter,” ujar Kombes Pol Latif Usman.
Dia mengungkapkan penyebab paling sering kecelakaan di jalanan adalah hilangnya konsentrasi sang pengemudi dan ban pecah. Namun, yang memperparah dampak kecelakaan adalah kecepatan dari kendaraan itu sendiri.