Agustinus juga membantah kabar yang menyebut Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut dia, Vicky masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
"Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Agustinus.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Vicky turut membeberkan persoalan aliran dana dalam proyek tersebut. Rekan setim Agustinus, Marselinus Abi, mengklaim Vicky tidak pernah menerima uang dari investor.
"Sampai hari ini, dia (Vicky) belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu. Bahkan pelapor pun sudah mendapatkan Rp50 juta per bulan sesuai kesepakatan. Fakta yang kami bawa menunjukkan tidak ada dana investor yang masuk ke Vicky, karena investor itu sendiri yang mengelola dan membangun," kata Marselinus.
Pihak Vicky menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan hubungan perdata karena terdapat surat perjanjian kerja sama yang melibatkan Vicky, pemilik tanah, dan investor.
Kuasa hukum Vicky pun berencana mengajukan mediasi dan restorative justice (RJ). Mereka berharap perkara tersebut dapat dihentikan apabila penyidik menilai persoalan yang terjadi merupakan ranah perdata.
"Kalau itu menunjukkan bahwa ini kasus perdata, ya sebaiknya dihentikan saja, dikeluarkan SP3. Kami juga akan segera mengajukan permohonan untuk mediasi atau restorative justice karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Agustinus.