JAKARTA, iNews.id - Dipo Latief akan membuka kembali kasus dugaan penggelapan barang yang diduga dilakukan mantan istrinya, Nikita Mirzani. Padahal, kasus tersebut sebelumnya telah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan sejak akhir 2020.
“Kenapa dilanjutkan, karena klien saya merasa haknya belum dipenuhi. Haknya sebagai korban yang belum dipenuhi. Kita ingin berjalan saja sesuai hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021).
Dia mengatakan, kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil Mercedez Benz, pakaian dalam, dan sebagainya itu akan dibuka kembali lantaran ada bukti baru yang ditemukan. “Kami saat ini menemukan bukti baru, di mana bukti tersebut akan diajukan praperadilan besok,” ujarnya.
Dia mengungkap, pihaknya telah memiliki saksi untuk membebekan kasus penggelapan tersebut. Selain itu, pihaknya mempunyai bukti berupa percakapan yang melibatkan Nikita Mirzani.
“Bukti itu berupa isi percakapan NM ke temannya yang berinisial FS, yang biasa sama NM. Selain itu saudara W, yang jadi saksi tidak pernah hadir di Polres itu dikabarkan bersedia hadir untuk praperadilan dan pemeriksaan di Polres,” katanya.