Ditahan hingga 60 Hari, Ini Alasan Polisi Belum Sidangkan Kasus Vadel Badjideh

Ravie Wardhani
Tersangka dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat TikToker Vadel Badjideh belum masuk persidangan. (Foto: Dok iNews)

"Yang jelas dari penyidik berusaha untuk melengkapi berkas yang ada sebelum 60 hari tentunya, kalau berkas ini sudah dinyatakan lengkap, kemudian baru dikirim ke Kejaksaan," ujarnya. 

Nurma mengatakan proses kelengkapan berkas perkara Vadel Badjideh sudah mencapai 80 persen. 

"Yang sekiranya masih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya, adapun kekurangannya yang tahu adalah penyidik," katanya. 

Nurma optimistis berkas perkara Vadel dinyatakan P21 dalam waktu dekat ini. "Ya semoga saja lebih cepat lebih baik, karena waktu berjalan, sudah lebih dari 20 hari berjalan, kemudian 40 hari sudah diperpanjang untuk masa penahanan," ujarnya. 

Di sisi lain, Nurma membenarkan keluarga Vadel Badjideh sudah mencabut kuasa Razman Nasution sebagai pengacaranya. Penyidikjuga sudah menerima informasi tersebut. 

"Jadi kemarin juga dari keluarga VA sudah datang ke penyidik untuk mengganti kuasa hukumnya. Karena itu, penyidik sudah menerima kuasa hukum sudah diganti oleh keluarga VA," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
20 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

20 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

1 bulan lalu

Terseret Isu Utang Giorgio Antonio Rp200 Juta ke Nikita Mirzani, Pengacara Sarwendah: Jangan Jadi Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal