Ditahan hingga 60 Hari, Ini Alasan Polisi Belum Sidangkan Kasus Vadel Badjideh

Ravie Wardhani
Tersangka dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat TikToker Vadel Badjideh belum masuk persidangan. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat TikToker Vadel Badjideh belum masuk persidangan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan, masa penahanan pria 19 tahun itu ditambahkan menjadi total 60 hari per 3 Maret lalu. 

"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, sudah memasuki tahap untuk VA ditahan, kemudian dari 20 hari menjadi 40 hari penambahan, total 60 hari," kata Nurma Dewi, Senin (8/4/2025). 

Lantas apa yang membuat Vadel Badjideh belum menjalani sidang? Nurma menjelaskan kalau penambahan masa penahanan Vadel dilakukan guna kepentingan penyidik melengkapi berkas perkara. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), lanjut Nurma, Vadel akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk persiapan sidang. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
20 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

20 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

1 bulan lalu

Terseret Isu Utang Giorgio Antonio Rp200 Juta ke Nikita Mirzani, Pengacara Sarwendah: Jangan Jadi Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal