JAKARTA, iNews.id - Tersangka dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat TikToker Vadel Badjideh belum masuk persidangan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus ini.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan, masa penahanan pria 19 tahun itu ditambahkan menjadi total 60 hari per 3 Maret lalu.
"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, sudah memasuki tahap untuk VA ditahan, kemudian dari 20 hari menjadi 40 hari penambahan, total 60 hari," kata Nurma Dewi, Senin (8/4/2025).
Lantas apa yang membuat Vadel Badjideh belum menjalani sidang? Nurma menjelaskan kalau penambahan masa penahanan Vadel dilakukan guna kepentingan penyidik melengkapi berkas perkara.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), lanjut Nurma, Vadel akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk persiapan sidang.
"Yang jelas dari penyidik berusaha untuk melengkapi berkas yang ada sebelum 60 hari tentunya, kalau berkas ini sudah dinyatakan lengkap, kemudian baru dikirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Nurma mengatakan proses kelengkapan berkas perkara Vadel Badjideh sudah mencapai 80 persen.