JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Sandra Dewi untuk diperiksa terkait kasus korupsi Timah Harvey Moeis serta 15 tersangka lainnya senilai Rp271 Triliun. Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 09.24 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pemanggilan Sandra Dewi untuk meminta keterangan sekaligus melakukan pengembangan terhadap pemblokiran sejumlah rekening beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari, untuk memilah di mana yang diduga ada kaitannya dengan tindakan pidana saudara HM," ujar Kuntadi saat ditemui dikantornya Kamis (4/4/2024).
"Diharapkan kita tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan dan hanya sekadar untuk memilah," katanya.
Kuntadi menerangkan pemanggilan Sandra Dewi dalam rangka melakukan penelitian, apakah sang artis memiliki kaitan dengan beberapa rekening telah diblokir tersebut.
"Kami hanya sekadar meneliti rekening yang kita blokir ada kaitannya atau tidak. Ada beberapa saya belum lihat nominal tidak bisa kami sebutkan," ujarnya.
Sandra Dewi terhitung menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam lamanya. Dia masuk sekitar pukul 09.24 WIB dan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer sekitar pukul 14.20 WIB.