JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Onsu mengambil langkah hukum setelah dituding melakukan tindak pidana pencabulan. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan laporan palsu pada 17 Oktober 2026.
Minola menegaskan, Ruben membantah seluruh tuduhan pencabulan yang diarahkan kepadanya. Karena itu, Ruben memilih menempuh jalur hukum untuk menanggapi laporan yang dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa tersebut.
"Ruben bilang enggak ada semua (tentang pencabulan). Oleh karena itu, Ruben ingin menggunakan haknya untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menurut Minola, pengaduan tersebut telah disampaikan kepada kepolisian. Pihak-pihak yang terlibat dalam laporan terhadap Ruben nantinya berpotensi dimintai keterangan untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut.
"Di tanggal 17 Oktober, klien kami sudah membuat pengaduan masyarakat atau dumas dengan adanya dugaan laporan palsu. Semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut tentu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian," ujarnya.