JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan pemeriksaan Dian Sandi Utama dan Dumatno sebagai saksi dalam sidang perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi. Pada persidangan sebelumnya, JPU telah menyampaikan rencana menghadirkan kedua saksi tersebut kepada majelis hakim.
"Untuk minggu depan di agenda pembuktian selanjutnya kami akan menghadirkan dua orang saksi Majelis, atas nama Dian Sandi Utama dan Dumatno Majelis," ucap JPU dalam persidangan, Kamis (15/10/2026).
Nama Dian Sandi menjadi perhatian karena sebelumnya dokter Tifa menyebut dokumen digital yang diunggah Dian Sandi di media sosial sebagai objek kajiannya dalam polemik ijazah Jokowi.
Dokter Tifa mengaku tidak pernah melakukan penelitian terhadap dokumen fisik ijazah Jokowi. Dia menyatakan kajiannya dilakukan terhadap dokumen digital yang beredar di internet.