Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape, Jonathan Frizzy Masih Berharap Vonis Lebih Ringan

Ravie Wardhani
Lamgok Heryanti Silalahi berharap kliennya Jonathan Frizzy mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan dalam sidang putusan. (Foto: Instagram)

Lamgok berharap Ijonk mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan dalam sidang putusan. Terlebih, Lamgok menilai sang klien tersandung kasus ini karena ketidaktahuannya terhadap obat keras atau zat etomidate yang terkandung dalam vape tersebut. 

"Bagaimana nanti hasil akhirnya, ya kami mengharapkan putusan yang terbaik dan seringan-ringannya untuk Ijonk, mengingat Ijonk perlu menghidupi keluarganya dan juga ketidaktahuan Ijonk, dan Ijonk di sini, peranannya hanya membantu," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Nasional
6 hari lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Health
6 hari lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Nasional
6 hari lalu

BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal