Rio Barten mengungkapkan tuntutan yang diterima Vadel dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Sidang lanjutan kasus ini, kata Rio, akan digelar pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda pembacaan peidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," kata Rio.