JAKARTA, iNews.id - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022 lalu. Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dikabarkan keberatan dengan vonis 4 tahun 6 bulan yang diterimanya.
Banding yang dilayangkan oleh Gaga Muhammad diketahui telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pada Senin, 24 Januari 2022 kemarin. Hal tersebut bahkan telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ungkap Alex pada Senin, 24 Januari 2022 kemarin.
"Mereka (Gaga dan penasehat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Mengetahui Gaga Muhammad mengajukan banding, kakak kandung mendiang Laura Anna terlihat mengomentari kabar tersebut. Dia bahkan meminta netizen untuk mengawal kasus banding Gaga Muhammad demi keadilan untuk Laura Anna yang sempat mengalami kelumpuhan sebelum meninggal dunia.
"Temenin akuu yaahh kita KAWALLLL YUKKKK #justiceforlaura @kamiadauntuklaura," tulis Greta Iren pada Insatgram Storynya.