Meski demikian, Jon menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Ammar sebagai terdakwa.
“Kita nggak bisa menghadapi hukum dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding atau tidak,” katanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun, sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.