Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy Berharap Cepat Selesai Kembali Berakting

Ravie Wardhani
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk mengaku siap kembali melanjutkan kariernya di industri hiburan Tanah Air usai bebas dari penjara. (Foto: Instagram Jonathan Frizzy)

"Ke depan saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian semua," ujar Jonathan Frizzy. 

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus vape isi obat keras atau etomidate, yakni 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. 

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Jonathan Frizzy Bakal Gelar Acara Bahagia Usai Bebas dari Penjara, Nikahi Ririn Dwi Ariyanti?

Seleb
2 bulan lalu

Pesan Menyentuh Jonathan Frizzy usai Divonis 8 Bulan Penjara

Seleb
2 bulan lalu

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dan Bayar Rp2.000!

Seleb
3 bulan lalu

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kemana Ririn Dwi Aryanti Selama Ini?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal