Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara dan Bayar Rp2.000!

Ravie Wardani
Jonathan Frizzy. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara atas kasus peredaran obat keras berjenis etomidate. Vonis disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan, Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.

Usai persidangan, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu menanggapi vonis yang diterimanya. Dia mengaku bersyukur mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Dari putusan pembacaan tadi, pertama-tama saya mengucapkan terima kasih sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS," kata Jonathan Frizzy. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
3 bulan lalu

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kemana Ririn Dwi Aryanti Selama Ini?

Seleb
3 bulan lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape, Jonathan Frizzy Masih Berharap Vonis Lebih Ringan

Seleb
3 bulan lalu

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara gegara Kasus Vape

Seleb
23 jam lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal