Divonis Setahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menghapus Air Mata Lebih dari 5 Kali 

Lintang Tribuana
Elvira Anna
Nia Ramadhani usai sidang kasus narkoba. (Foto: Lintang)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, baru saja divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Hal ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim. 

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, terlihat Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangisnya. Dipantau dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Nia sampai menghapus air matanya sebanyak lebih dari lima kali. Melihat Nia menangis, Ardi pun berusaha mengusap lengan istrinya untuk memberi kekuatan. 

Siang itu, keputusan majelis hakim mengatakan Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Tindakan yang dinilai salah secara hukum. 

"Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," lanjutnya. 

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Kondisi Terkini Onadio Leonardo usai Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Seleb
1 bulan lalu

Nia Ramadhani Dukung Anak Jadi Pemain Sepak Bola: Jadilah yang Terbaik 

Seleb
2 bulan lalu

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Seleb
2 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Fariz RM, Dipenjara atau Rehabilitasi?

Seleb
2 bulan lalu

Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal