Divonis Setahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Menghapus Air Mata Lebih dari 5 Kali 

Lintang Tribuana
Elvira Anna
Nia Ramadhani usai sidang kasus narkoba. (Foto: Lintang)

Kemudian, majelis hakim menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara. 

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim. 

"Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara," tambahnya. 

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat isap atau bong.

Editor : Elvira Anna
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Kondisi Terkini Onadio Leonardo usai Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Seleb
1 bulan lalu

Nia Ramadhani Dukung Anak Jadi Pemain Sepak Bola: Jadilah yang Terbaik 

Seleb
2 bulan lalu

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Seleb
2 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Fariz RM, Dipenjara atau Rehabilitasi?

Seleb
2 bulan lalu

Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal