"Oh iya, memang di situ Doktif menyampaikan memang pada saat itu mungkin di pikirannya Doktif, pertanyaan itu adalah produk WT (White Tomato), bukan akun. Di situ ada miss ya, miss," ujar Doktif.
Doktif kemudian menegaskan dirinya tidak mengenal pemilik akun toko daring yang disebut dalam poin nomor 19 BAP tersebut. Dia memilih mengoreksi keterangan itu secara langsung di hadapan majelis hakim.
"Tapi yang jelas ya Doktif tidak mengenal akun GerabahShop, akun Raychelles Shop, tidak pernah mengenal. Dan jika memang harus diperbaiki, ya Doktif katakan memang Doktif mencabut yang lama, Doktif katakan yang terbaru, yaitu di persidangan tadi," tegasnya.
Perkara Richard Lee dan Doktif masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji keterangan serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.