Temuan itu semakin menguatkan tekad Amanda untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Amanda, Sandy Arifin, mengatakan laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah seluruh dokumen pendukung, termasuk rekapitulasi transaksi dan rekening koran, rampung disiapkan.
Selain dugaan penggelapan, tim kuasa hukum juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan yang dinilai menghina Amanda Manopo.