Dia kembali menambahkan, “Kalau memang hasil pengajuan kuasa hukum disetujui, kita akan lakukan terhadap yang bersangkutan. Kita tunggu besok, mudah-mudahan satu hingga dua hari ini ada hasilnya. Tapi sementara kita lakukan penahanan terhadap DS,” katanya.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 gram ganja.
"Hampir 16 gram disembunyikannya di atas lemari di suatu tempat," kata Kombes Pol Yusri Yunus.