Eks Bintang K-Pop Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar terkait Kasus Prostitusi 

Siska Permata Sari
Mantan bintang K-pop BIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp14 miliar terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. (Foto: Reuters)

Kasus ini, membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 tersebut juga menyeret artis dan pejabat Korea Selatan. 

Awalnya Seungri dijadwalkan menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September ini. Namum, dia diberhentikan dari militer karena kasus tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
16 hari lalu

Korut Eksekusi 358 Orang Selama Kim Jong Un Berkuasa, termasuk Penyebar Drakor dan K-pop

Music
24 hari lalu

Gen Z Wajib Tahu! Prabowo Siap Banjiri Indonesia dengan Konser K-Pop

Nasional
24 hari lalu

Hore! Prabowo Ingin Tambah Konser K-Pop di Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

Momen Prabowo Bertemu Carmen Hearts2Hearts di Korsel, Kompak Pose Finger Heart

All Sport
4 bulan lalu

Dari Golf ke Active Wear, Mark & Lona Serius Garap Dunia Olahraga Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal