Eks Bintang K-Pop Seungri Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14 Miliar terkait Kasus Prostitusi 

Siska Permata Sari
Mantan bintang K-pop BIGBANG Seungri divonis hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp14 miliar terkait kasus prostitusi dan rentetan kejahatan lainnya. (Foto: Reuters)

Kasus ini, membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 tersebut juga menyeret artis dan pejabat Korea Selatan. 

Awalnya Seungri dijadwalkan menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September ini. Namum, dia diberhentikan dari militer karena kasus tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Heboh! Penyanyi Gangnam Style PSY Digeledah Polisi Terkait Narkotika

Nasional
2 bulan lalu

Di Hadapan Presiden Korsel, Prabowo: Anak Muda Indonesia Tergila-gila K-Pop

Seleb
12 bulan lalu

Udah Siap Ketemu Personil SEVENTEEN? Ini Syarat Penukaran Tiket dan Color Code Outfit

Music
1 tahun lalu

2NE1 Konser di Jakarta 23 November 2024, Bertajuk WELCOME BACK 2024-2025 ASIA TOUR 

Seleb
1 tahun lalu

Taeyang Reuni Bareng G-Dragon dan Daesung di Atas Panggung, Netizen Auto Heboh: BIGBANG Forever

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal