JAKARTA, iNews.id – Ressa Rizky Rossano membeberkan fakta baru yang disebut paling krusial dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Bukti tersebut berupa akta kelahiran Ressa Rizky, yang justru tidak mencantumkan nama Denada Tambunan sebagai ibu kandung, melainkan nama kakek dan neneknya.
Kuasa hukum Ressa Rizky, Ronald Armada, menjelaskan dalam dokumen resmi itu tertulis nama Didurosa Noerhansah sebagai pihak orang tua. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi tanda tanya besar terkait klaim Denada yang menyebut telah mengakui Ressa sebagai anaknya sejak awal.
“Kalau masih menganggap anak, kenapa akta kelahiran Ressa ini atas nama Didurosa Noerhansah (kakek), bukan Denada Tambunan sebagai ibunya?” ujar Ronald Armada saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ronald mengungkapkan, pembuatan akta kelahiran tersebut dilakukan pada masa Ressa masih kecil dan diklaim demi kepentingan administrasi sekolah. Meski begitu, dia menilai keputusan mencantumkan nama kakek dan nenek dalam akta resmi tidak bisa dipandang sebagai hal sepele.
Menurutnya, dokumen negara seperti akta kelahiran mencerminkan status hukum seorang anak. Karena itu, pihak Ressa menjadikan akta tersebut sebagai salah satu argumen utama untuk membantah klaim Denada yang menyebut selalu mengakui Ressa sebagai anak kandungnya.
Selain persoalan administrasi kependudukan, Ronald juga menyoroti fakta masa kecil Ressa yang dibesarkan di Banyuwangi, jauh dari Denada. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat keraguan terhadap narasi pengakuan dan perhatian yang selama ini diklaim pihak Denada.