JAKARTA, iNews.id - Gugatan cerai Baim Wong hingga kini masih menjadi perbincangan publik. Bahkan, baru-baru ini, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengungkapkan fakta terkait perceraian kliennya dengan sang istri.
Sebelum Baim Wong melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bapak dua anak tersebut ternyata sudah menjatuhkan talak sejak 20 Mei 2024 lalu.
"Ini serius, tanggal 20 Mei, dia (Baim Wong) sudah menjatuhkan talak," kata Fahmi Bachmid dikutip dari Instagram tv, Rabu (16/10/2024).
Fahmi juga mengungkap, selama ini Baim berusaha diam, tidak mengungkap soal rasa sakit hatinya yang begitu mendalam. Tapi, Paula sudah benar-benar menggoreskan luka di hatinya sehingga Baim berkonsultasi kepada Fahmi untuk melayangkan gugatan cerai
"Apa yang dia sampaikan (saat jumpa pers) itu sakit yang paling sakit. Membutuhkan keberanian, karena saya hampir seminggu dialog sama dia. 'Ini (soal perselingkuhan) harus saya masukan ke gugatan bang?'," katanya.