JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menyeret Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, memasuki babak baru.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan atas dugaan telah melakukan penipuan tes CPNS pada 23 September 2021 lalu. Jumlah total korban kasus ini mencapai ratusan orang dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Setelah melakukan sejumlah gelar perkara dan mendapatkan bukti, polisi kemudian menemukan menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Terbaru, para korban melayangkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar. Sidang gugatan perdata yang dilayangkan korban penipuan CPNS Olivia Nathania, mulai berjalan pada Rabu (7/9/2022). Agenda sidang tersebut adalah untuk pemeriksaan berkas oleh majelis hakim.
Selengkapnya, inilah fakta terbaru kasus CPNS bodong yang dilakukan oleh Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
Olivia Nathania divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/3/2022) lalu. Putri Nia Daniaty itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. Atas perbuatannya, Olivia divonis hukuman tiga bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara.
Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman Olivia Nathania ini adalah karena ia dengan jujur mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Tak terima dengan vonis tersebut, Olivia Nathania melalui pengacaranya Andy Maulia Siregar akan mengajukan banding. Andy mengatakan bahwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang kepada para korbannya. Namun, hal tersebut tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim.
Di sisi lain, korban yang mendengar pernyataan pengacara Olivia Nathania itu langsung menyahut. Korban yang bernama Agustin tersebut menilai pernyataan Andy itu bohong.
Menurut Agustin, uang yang disebutkan kuasa hukum Olivia adalah uang milik korban yang muncur dalam tes CPNS fiktif itu. Sedangkan uang dari ratusan korban yang melapor belum ada yang dikembalikan sepeserpun oleh Olivia Nathania.
Para korban mendaftarkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang Rp8,1 miliar.
Sebelumnya, jumlah total korban penipuan CPNS ini adalah 225 orang. Namun dalam upaya gugatan perdata ini, tersisa 179 orang yang masih bertekad meminta hak mereka dikembalikan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri pada Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa gugatan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan itu tidak hanya ditujukan untuk Olivia Nathania, melainkan juga ditujukan kepada sang suami, Rafly N Tilaar, serta sang ibunda, Nia Daniaty.
Desi menerangkan alasannya melibatkan nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan tersebut. Menurutnya, suami Olivia itu diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penipuan CPNS.
Sedangkan Nia Daniaty dinilai tak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian para korban.