Fakta Terbaru, Kasus Kecelakaan Artis Larasati Nugroho Dihentikan Polres Jaksel Hari Ini

Ravie Wardani
Kasus kecelakaan tunggal artis FTV Larasati Nugroho resmi diberhentikan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/2/2025). (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho atau Larasati Nugroho resmi dihentikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh sang aktris. Wanita 28 tahun itu menjelaskan kedatangannya hari ini di Polres Jakarta Selatan hanya untuk mengambil data-data pribadinya yang sempat digunakan penyidik untuk keperluan pemeriksaan.

"Bukan pemeriksaan saya konfirmasi. Saya ke sini ngambil unit karena semuanya sudah beres. Kenapa baru ngasih informasi? Karena polisinya baru tanda tangan (penyelesaian kasus), baru  masalahnya dinyatakan sudah selesai," kata Larasati Nugroho kepada wartawan.

Sementara itu, Larasati menegaskan jika dirinya sudah melakukan ganti rugi kepada pemilik gerobak dan pemotor yang ditabraknya.

"Intinya sama ibu yang punya gerobak sudah aman, sama pengendara motor sudah aman," ucapnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mayat Pria di Gardu Listrik LRT Pancoran Belum Teridentifikasi, Ini Kendalanya

7 hari lalu

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berujung Damai, Status Tersangka bakal Gugur

30 hari lalu

Sekolah Harapan Ibu Jaksel Terapkan Pembelajaran Daring Sepekan Buntut Temuan 995 Senjata 

2 bulan lalu

Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Mewah Jaksel, Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal