Fakta Terbaru, Kasus Kecelakaan Artis Larasati Nugroho Dihentikan Polres Jaksel Hari Ini

Ravie Wardani
Kasus kecelakaan tunggal artis FTV Larasati Nugroho resmi diberhentikan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (5/2/2025). (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho atau Larasati Nugroho resmi dihentikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh sang aktris. Wanita 28 tahun itu menjelaskan kedatangannya hari ini di Polres Jakarta Selatan hanya untuk mengambil data-data pribadinya yang sempat digunakan penyidik untuk keperluan pemeriksaan.

"Bukan pemeriksaan saya konfirmasi. Saya ke sini ngambil unit karena semuanya sudah beres. Kenapa baru ngasih informasi? Karena polisinya baru tanda tangan (penyelesaian kasus), baru  masalahnya dinyatakan sudah selesai," kata Larasati Nugroho kepada wartawan.

Sementara itu, Larasati menegaskan jika dirinya sudah melakukan ganti rugi kepada pemilik gerobak dan pemotor yang ditabraknya.

"Intinya sama ibu yang punya gerobak sudah aman, sama pengendara motor sudah aman," ucapnya.

Insiden kecelakaan yang dialami Larasati bukanlah yang pertama. Dia mengaku sudah mengalami hal serupa sebanyak empat kali. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Separator Busway di Gatot Subroto, Lalu Lintas Tersendat

Megapolitan
12 hari lalu

Mediasi, Penabrak Rumah Anak JK di Jaksel Bersedia Ganti Rugi Rp25 Juta

Nasional
13 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Megapolitan
23 hari lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal