Melalui kuasa hukumnya, Fangfang juga menyampaikan pesan kepada Vicky terkait persoalan yang kini berujung pada laporan polisi tersebut.
"Pesan saya buat VP, silakan puas-puasin nikah sepuasnya, punya anak sepuasnya. Tapi ingat, waktumu sudah sangat-sangat dekat. Kamu akan menuai apa yang selama ini kamu tabur," ujar Emmanuel Alvino.
Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo disangkakan dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.