Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Riyan Rizki Roshali
Fariz RM terancam 20 tahun pada kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara 20 tahun. 

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Nurma menjelaskan, Fariz RM dan ADK ditangkap di wilayah yang berbeda. ADK lebih dulu di kawasan Kemayoran, Jakarta Utara. 

"Pada Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," ujar dia.

Dia menerangkan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan. Setelah itu, diketahui Fariz RM menunggu pesanan ganja dan sabu dari ADK.

"Kemudian dari situ, Satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ungkapnya.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Kronologi Penangkapan Sindikat Penyelundup Sabu 12 Kg Berkedok Truk Jeruk di Tol Japek

Nasional
6 jam lalu

Ahli Ungkap Pentingnya Audit Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Seleb
1 hari lalu

Pilu, Saksofonis Dennis Junio Alami Pecah Pembuluh Darah

Nasional
1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal