"Kami lihat beberapa panggilan ditunda dengan kondisi sakit, dan akan hadir lagi 4 Februari, tapi ternyata 4 Februari itu tidak bisa kami lanjuti karena kami menghormati proses gugatan praperadilan tersangka. Kami akan melihat pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," tuturnya.
Budi menambahkan, pada pemanggilan sebelumnya Dokter Richard Lee tak bisa hadir dengan alasan sakit. Maka dari itu, polisi telah menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk mengantisipasi pemanggilan terhadapnya, manakala Richard Lee mengalami sakit, polisi menyiapkan tim dokkes untuk memeriksanya.
"Penyidik memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kami akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kami juga bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.