Adapun pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh memberi kesempatan Nikita untuk mengungkap perasaan atas kasus yang menimpanya.
"Ada lagi yang Saudara mau sampaikan yang mungkin tidak sempat ditanyakan?" tutur Hakim Ketua beberapa waktu lalu.
"Yang mau saya sampaikan, saya pikir awalnya hukum di Indonesia itu betul-betul adil. Saya pikir dan saya baru pertama kali dihadapkan oleh para Jaksa Penuntut Umum yang seperti ini. Terlihat dari awal sampai akhir, keberpihakannya yang terlihat sekali," jawab Nikita kala itu.
Nikita masih bertahan dalam pendapatnya bahwa proses hukum atas kasus tersebut dipengaruhi pihak tak bertanggung jawab. Sebab, dia merasa banyak kejanggalan yang tak sesuai fakta persidangan.
Kairul Soleh pun menerima pernyataan Nikita Mirzani. Ia lalu menegaskan bahwa sang aktris akan menghadapi tuntutan atas kasus yang menjeratnya. Pihak Nikita Mirzani juga disarankan mulai menyusun pleidoi untuk mempercepat proses sidang menuju agenda vonis.
"Sesuai jadwal, kami tunda hari Kamis (hari ini) untuk tuntutan, dan mudah-mudahan saudara Jaksa bisa lancar, dimudahkan dalam menyusun tuntutan, sehingga tidak ditunda-tunda dan nanti juga kepada Penasihat Hukum untuk siapkan, dilancarkan dalam menyusun pledoinya, begitu ya," ucap Hakim.
"Terdakwa tetap dalam tahanan, pengalihan penahanan dan penangguhan ditangguhkan sampai hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025. Sidang ditutup," kata Hakim Ketua.