JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni membuat ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak panas. Bagaimana tidak, dia membongkar banyak fakta mengejutkan di sidang lanjutan hari ini, Kamis 8 Januari 2026.
Apa yang disampaikan Ammar Zoni di sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkoba di RutanSalemba Jakarta? Simak berita selengkapnya.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati menegaskan, keenam terdakwa tidak disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, ia meminta mereka untuk memberikan keterangan dengan jujur demi kelancaran persidangan.
Ammar Zoni selaku terdakwa mendapat kesempatan terakhir dalam memberikan pernyataan. Kesaksiannya berfokus pada kronologi awal penggeledahan di Rutan Salemba.
Kepada hakim, Ammar mengaku tinggal satu sel dengan pria bernama Jaya yang juga terpidana kasus narkoba. Dia menyebut, pria itu pula yang menawarkan Ammar menampung sabu seberat 100 gram dengan upah Rp10 juta.