"Daus ke tempat acara hampir ditunjuk-tunjuk sama orang perihal masalah ini. Padahal kita jelasin bahwasanya itu bukan Daus, itu oknum," ungkapnya.
Kuasa hukum Daus, Zecky Alatas, menegaskan pihaknya tidak lagi membuka peluang penyelesaian secara damai. Menurutnya, pelaku justru semakin berani meski sudah diberi waktu untuk menghentikan aksinya.
"Kami kasih spare waktu biar mereka berpikir, ternyata tambah menjadi-jadi. Ini harus betul-betul dikasih pelajaran. Jadi tidak ada kata kami damai atau maaf," tegas Zecky.
Menurut Zecky, tindakan pelaku telah memenuhi unsur pidana karena menggunakan identitas orang lain untuk menyebarkan konten yang berpotensi merusak nama baik korban.
Laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang ITE. Tim kuasa hukum juga menyebut kerugian yang dialami Daus bukan hanya secara materiil, tetapi juga imateriil karena reputasinya ikut terdampak.