Ia menjelaskan, berdasarkan prosedur hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup.
Karena itu, pihak Ruben tidak lagi ingin memperpanjang perdebatan mengenai siapa yang benar atau salah. Fokus mereka kini adalah membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian terbaik.
"Klien kami ini statusnya saja sudah tersangka, berarti sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi. Kami sudah enggak mungkin lagi ber-statement bahwa kami yang benar atau ini fitnah. Kami fokus untuk mediasi, duduk bersama, tabayun," pungkas Machi Achmad.