Gemetar Terima Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Teringat Berjuang Lawan Mafia Tanah 6 Tahun

Selvianus Kopong Basar
Nirina Zubir beserta keluarga besarnya berusaha keras selama 6 tahun mendapatkan kembali aset yang telah dibawa oknum mafia tanah. (Foto: Selvianus Kopong)

Atas adanya rangkaian persidangan ini, Ernest percaya secepatnya majelis hakim memutuskan siapa yang bersalah dalam kasus mafia tanah tersebut.

"Besok sidang offline pertama kami untuk pembuktian kita untuk membuktikan apa saja sudah terjadi di sidang Pengadilan Pidana semua memutuskan mereka bersalah. Kami akan bertemu mereka untuk membahas empat sertifikat pertama, kami akan melihat mereka lagi," kata Nirina.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan suaminya Endriarto dan denda masing-masing Rp1 miliar pada Mei 2022. 

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara tersebut.

Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan warkat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni. Sementara itu, dua sertifikat Nirina disebut masih dalam proses pengembalian.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
31 hari lalu

Nusron Akui Mafia Tanah Sulit Diberantas: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

Nasional
31 hari lalu

Buntut Sengketa Lahan JK di Makassar, Nusron Minta Warga Daftar Ulang Sertifikat Tanah

Nasional
31 hari lalu

Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Eksekusi Lahan JK oleh PN Makassar, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal