Umi Pipik menilai langkah hukum diambil guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Laporan Umi Pipik sudah terdaftar dalam nomor perkara LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelum adanya laporan, Abidzar juga sudah melayangkan somasi terhadap beberapa akun media sosial yang diduga menghina ibunya.
Penghinaan terhadap Umi Pipik itu terjadi dalam unggahan dua akun X (sebelumnya Twitter), yang dipublikasikan pada Februari 2025.