Gisel pun telah mengakui video syurnya dengan Yukinobu dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara. Hal inilah yang kemudian membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember silam.
Pasal yang disangkakan kepada Gisella Anastasia dan Yukinobu adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.