JAKARTA, iNews.id - Gugatan cerai penyanyi Raisa terhadap sang suami Hamish Daud terancam dibatalkan. Ini setelah dia tidak hadir dalam sidang cerai perdana di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel), pada 3 November 2025.
Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid mengatakan, sebuah gugatan cerai bisa dibatalkan karena beberapa faktor, termasuk perkara Raisa. Salah satunya, pihak penggugat tak pernah hadir memenuhi panggilan sidang.
"Ya, tidak ada alasan misalnya penggugat di luar negeri, ya, bisa dibuktikan, untuk perceraian selama masih ada di sini di Indonesia, maka si penggugatnya harus hadir," kata Abid di kantornya, belum lama ini.
Abid menyebut kehadiran Raisa dalam gugatan cerainya juga akan berdampak pada keputusan majelis hakim nanti.
"Walaupun satu kali (wajib hadir), karena akan dikonfirmasi, betulkah dia yang menghendaki perceraian itu? Ya. Nah, kalau seandainya dia tidak hadir, tentu perkaranya tidak akan dapat diterima," ujar Abid.
Di sisi lain, menurut Abid ketidakhadiran Hamish Daus sebagai tergugat tak terlalu berpengaruh pada jalannya persidangan. Hamish hanya diberi kesempatan dua kali mangkir, kemudian sidang akan dilanjutkan ke pembuktian dan putusan.