JAKARTA, iNews.id - Gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki tahap mediasi setelah sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Tahapan ini menjadi proses wajib sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Dalam sidang perdana, majelis hakim telah menunjuk mediator yang akan mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Jadwal mediasi akan ditentukan setelah kedua belah pihak berkoordinasi dengan mediator.
Kuasa hukum Ruben Onsu, William Bayakta, mengatakan mediator sudah dipilih dalam persidangan perdana. Selanjutnya, kedua pihak akan menentukan waktu pelaksanaan mediasi.
"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator nanti. Dan tadi mediator sudah dipilih pas saat persidangan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
William menjelaskan, setelah bertemu dengan mediator, pihak penggugat dan tergugat akan menyepakati tanggal pelaksanaan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.