Hak Asuh Anak Ruben Onsu Masuk Tahap Mediasi, Begini Mekanisme Harus Dijalani

Ravie Wardhani
Dalam sidang perdana, majelis hakim telah menunjuk mediator yang akan mempertemukan Ruben Onsu dan Sarwendah mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. (Foto: Instagram Ruben Onsu)

"Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kami akan menentukan tanggal untuk mediasi," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, menjelaskan proses mediasi memiliki aturan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Pada prinsipnya, pihak yang berperkara atau prinsipal wajib hadir dalam proses tersebut.

"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," katanya.

Meski demikian, Raka mengatakan aturan tersebut memberikan pengecualian apabila pihak yang berperkara memiliki kepentingan tertentu sehingga tidak dapat hadir secara langsung. Dalam kondisi tersebut, kehadiran dapat diwakili oleh kuasa hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 jam lalu

Mediasi Jadi Penentu, Ruben Onsu dan Sarwendah Bakal Dipertemukan Pekan Depan

9 jam lalu

Ruben Onsu Wajib Hadir di Sidang Hak Asuh Anak Pekan Depan, Tak Boleh Absen Lagi!

9 jam lalu

Sidang Perdana Hak Asuh Anak, Sarwendah Tegaskan Akan Selalu Jaga Buah Hatinya

9 jam lalu

Sarwendah Pasang Badan! Siap Lindungi Buah Hati dari Gugatan Ruben Onsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal