Hakim Tolak Saksi Tambahan Jaksa di Sidang Richard Lee, Pembacaan Tuntutan 12 November

Ravie Wardani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menolak permohonan JPU menghadirkan saksi dan ahli tambahan di Richard Lee.  (Foto: Dok)

TANGERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee. Hakim menegaskan pemeriksaan saksi telah berakhir sesuai komitmen persidangan sebelumnya.

Perdebatan terjadi ketika JPU meminta izin menghadirkan saksi bernama Yustonardo Purba dan seorang ahli dalam persidangan berikutnya pada 12 November 2026.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kami kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," ujar JPU dalam persidangan.

Permohonan tersebut langsung mendapat keberatan dari tim kuasa hukum Richard Lee. Faizal Hafied mengingatkan pemeriksaan saksi dan ahli telah dinyatakan selesai dalam agenda sebelumnya.

"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

JPU Kerap Berganti, Dokter Richard Lee Berharap Dituntut Bebas Pekan Depan

2 hari lalu

Richard Lee Bantah Dakwaan, saat Dugaan Pelanggaran Terjadi Berada di Singapura Nonton Konser Andy Lau

2 hari lalu

Richard Lee Bawa Video Podcast Denny Sumargo ke Sidang Lawan Doktif

2 hari lalu

Reni Effendi Setia Dampingi Richard Lee, Dukungan sang Istri Jadi Kekuatan di Masa Sulit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal