Hakim Ketua kemudian menengahi perdebatan tersebut. Dia menyatakan JPU memang memiliki hak mengajukan permohonan berdasarkan ketentuan KUHAP, tetapi persidangan harus tetap mengikuti kesepakatan yang telah dibuat.
"Tunggu, tunggu, jangan jadi debat karena ini... Memang silakan, mengajukan permohonan boleh ya. Memang itu diatur di dalam KUHAP, betul ya. Tapi, kita sudah komitmen kemarin, bahwa ini adalah pemeriksaan yang terakhir," katanya.
Hakim juga menyoroti komitmen PN Tangerang dalam menyelesaikan perkara dalam waktu lima bulan. Menurutnya, proses persidangan tidak boleh berlarut-larut hingga melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
"Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah berkomitmen juga dalam memberikan pelayanan bahwa penyelesaian perkara... itu lima bulan. Ini kita mau enam ini. Saudara juga pernah dimohonkan untuk itu membantu kita. Betul ya? Ini esensi daripada peradilan. Tidak selesai-selesai ini. Ndak bisa, nanti ndak buntung-buntung ini nanti," ucapnya.
Majelis hakim kemudian mengakhiri perdebatan dan mengarahkan persidangan menuju agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan Kamis, 12 November 2026.
Sebelum pembacaan tuntutan, JPU dan tim kuasa hukum Richard Lee diberikan kesempatan menyampaikan pernyataan penutup atau closing statement secara singkat dan padat.
"Namun sebelum tuntutan, sesuai dari Pasal 231 tetap, kepada penuntut umum, kemudian kepada advokat, untuk secara singkat, padat, menyatakan closing statement-nya Saudara. Supaya kita dengar. Diberi kesempatan. Apakah singkat-singkat padat, langsung. Silakan," ujar Hakim Ketua.