TANGERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dan ahli tambahan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee. Hakim menegaskan pemeriksaan saksi telah berakhir sesuai komitmen persidangan sebelumnya.
Perdebatan terjadi ketika JPU meminta izin menghadirkan saksi bernama Yustonardo Purba dan seorang ahli dalam persidangan berikutnya pada 12 November 2026.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 210 angka sepuluh KUHAP, kami kiranya mohon dipertimbangkan, dalam sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi atas nama Yustonardo Purba selaku saksi, yaitu untuk menjelaskan mengenai masalah pembuktian ini saja," ujar JPU dalam persidangan.
Permohonan tersebut langsung mendapat keberatan dari tim kuasa hukum Richard Lee. Faizal Hafied mengingatkan pemeriksaan saksi dan ahli telah dinyatakan selesai dalam agenda sebelumnya.
"Keberatan, Yang Mulia! Kesepakatan kemarin sudah tidak ada saksi, Yang Mulia, mohon izin. Saksi dan ahli sudah selesai, Yang Mulia," ujarnya.