Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban yang gagal berangkat Umrah dengan total kerugian mencapai Rp4,2 miliar. Namun berdasarkan laporan yang masuk dari berbagai pihak, nilai kerugian keseluruhan disebut telah menembus angka Rp12 miliar.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi perjalanan ibadah yang melibatkan figur publik maupun menawarkan harga jauh di bawah pasaran.
Polisi mengingatkan bahwa popularitas seorang influencer tidak bisa dijadikan jaminan keamanan sebuah biro perjalanan, terlebih jika penawaran yang diberikan terdengar terlalu menggiurkan.
Akibat perbuatannya, ASFR terancam dijerat Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.