JAKARTA, iNews.id - DJ Panda diduga melakukan pengancaman kepada artis Erika Carlina. Pria asal Surabaya itu pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pengancaman.
Laporan Erika Carlina terkait kasus ini teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah, laporan Erika Carlina atas kasus dugaan pengancaman dilayangkan pada minggu lalu.
Bukti-bukti dugaan pengancaman pun telah diserahkan Erika sebagai barang bukti kepada pihak Polda Metro Jaya. Tindakan ini dilakukan Erika demi menjaga keselamatan janinnya.
"Aku melaporkan demi meminta perlindungan hukum, karena ada ancaman yang membahayakan janin aku," kata Erika, belum lama ini.
Terkait dengan bukti, Erika menyerahkan bukti berupa foto USG, data pribadi yang tersebar, hingga tangkapan layar chat grup fanbase DJ Panda. Menurut Erika, ancaman ada di dalam grup tersebut.