Tak hanya itu, Erika bahkan sudah memiliki nama-nama saksi yang akan berpihak kepadanya dalam kasus ini, termasuk salah satunya adalah orang yang berada di dalam grup fanbase DJ Panda.
Jika DJ Panda terbukti melakukan pengancaman kepada Erika Carlina, maka ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara bisa didapatkan DJ Panda.
Sebab, Erika melaporkan DJ Panda terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.