JAKARTA, iNews.id - Musisi Fariz Rustam Munaf atau yang akrab disapa Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda keterangan saksi ahli pada Kamis (10/7/2025).
Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangkan saksi ahli yakni mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jadi, agenda hari ini mengenai persidangan Fariz RM. Kami mengajukan saksi ahli yaitu mantan kepala BNN," ujar Deolipa Yumara.
Adapun alasan Deolipa menghadirkan saksi ahli tersebut untuk mengungkapkan mengenai Undang-Undang Narkotika dan penanganan rehabilitasi.
"Itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi. Jadi, satu saja saksi ahli," kata Deolipa.