"Yang digali adalah mengenai sistem perundang-undangan mengenai narkotika dan kemudian yang kedua soal prosedur rehab," tambahnya.
Sejauh ini Fariz RM masih mengupayakan rehabilitasi atas kasus narkobanya yang sekarang. Deolipa mengklaim kliennya hanya sebagai pengguna bukan pengedar narkotika.
"Macam-macam lah tentang tata cara rehab termasuk undang-undangnya, termasuk dasar-dasarnya, aturan-aturannya. Karena ini kan hanya pengguna, jadi memang sekarang kan rehab jadi yang dikuatkan adalah mengenai perundangan atau landasan hukum mengenai rehabilitasi," ucap Deolipa.
Saat ditanya soal persidangan hari ini, Fariz RM memilih untuk irit bicara. Dia menyerahkan semua perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada sang kuasa hukum.
"Saya percaya kepada proses hukum ini aja," kata Fariz RM singkat.